Selasa, 07 Juli 2015

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Jhonny G Plate menilai, revisi UU Mahkamah Konstitusi terkait pasal waktu penyelesaian sengketa pilkada, hanya akan menjadi pintu masuk untuk memundurkan jalannya pilkada serentak 2015. Pasalnya, melalui revisi tersebut maka UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada juga harus direvisi.
"Revisi ini akan mendorong UU Pilkada untuk direvisi. Sehingga dengan berbagai macam alasan, pasal krusial lain yang terdapat di dalam UU Pilkada juga akan direvisi," kata Jhonny di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2015).
Jhonny menuturkan, saat ini tahapan pilkada serentak yang dijadwalkan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 sudah berjalan. Baik pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang akan diajukan parpol atau gabungan parpol, akan mulai mendaftarkan diri pada 26-28 Juli 2015.
Jhonny melihat, munculnya wacana revisi UU MK tersebut justru dimanfaatkan oleh parpol yang memiliki persoalan kepengurusan internal untuk merevisi UU Pilkada. Ia pun menyarankan agar sebaiknya parpol yang bersengketa segera menyelesaikan persoalan secara internal.
"Ada kecenderungan ini dimanfaatkan parpol yang bersengketa secara internal kalau itu diubah. Kalau sudah begini, bukannya memperlancar pilkada tapi justru menghambat," tegasnya.
Untuk diketahui, hingga kini konflik internal terkait sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Golkar dan PPP belum rampung. Sementara, KPU menegaskan hanya akan menerima pasangan calon kepala daerah yang diusulkan parpol atau gabungan parpol, yang ditandatangani oleh satu ketua umum dan sekretaris jenderal.
KPU telah menerbitkan PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah. Di dalam pasal 36 ayat 1 PKPU tersebut disebutkan, apabila keputusan Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri.
Namun, di dalam pasal 36 ayat 2, apabila dalam proses penyelesaian sengketa itu terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik.
Sedangkan dalam pasal 36 ayat 3 dituliskan jika sengketa belum mendapat keputusan hukum tetap, maka partai politik bisa melakukan islah yang kemudian didaftarkan ke kementerian. Kepengurusan hasil islah ini bisa digunakan KPU untuk memproses pengajuan calon kepala daerah.